MANTRA SUKABUMI - Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Sebagaimana dilansir dari Akun Instagram Resmi @Kemnaker, Adapun yang sudah mencoba namun sudah tiga kali tidak lolos, jangan khawatir Minaker punya kabar buat yang sudah 3 kali mencoba bergabung ke Gelombang, namun belum berhasil menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: BLT Tahap III Mulai Dicairkan Hari Ini, Sudah Lengkap Belum, Segera Cek Nama Anda
Baca Juga: Hore, Bantuan Subsidi Tahap III Disalurkan, Jangan Lupa Cek Rekeningnya
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Berikut Adab membaca Alquran, Agar Mendapatkan Keberkahan
Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Kartu Prakerja, caranya:
1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali
2. Isi surat dengan benar dan kirim lewat email ke [email protected]
3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut
Contoh format surat pernyataan dapat Rekanaker unduh melalur tautan di slide terakhir.
Selain itu, Anda yang belum terpilih juga tetap bisa mencoba bergabung dalam Gelombang berikutnya! Jadi, tetap semangat yaa!.**