Jangan Khawatir Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT

- 11 September 2020, 08:40 WIB
ILUSTRASI Bantuan, Jangan Khawatir, Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT
ILUSTRASI Bantuan, Jangan Khawatir, Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT /Foto Istimewa/.*/Foto Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mendata calon penerima BLT yang sudah tidak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah korban PHK namun secara aturan ia berhak memperoleh dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.

Hal itu karena pekerja tersebut telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Alhamdulilah Selama Pandemi Covid-19, Pemerintah Telah Turunkan 7 Jenis Bantuan, Simak Apa Saja

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Namun karena sudah tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga oleh pihak perusahaan tidak dilaporkan dalam data nomor rekening untuk calon penerima bantuan langsung tunai (BLT), padahal sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 mereka berhak mendapatkan bantuan itu.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperoleh data pekerja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT), termasuk pekerja korban PHK dengan mengirimkan pesan singkat (SMS).

Saat ini Kemnaker mulai menyebarkan pesan singkat (SMS) kepada pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT).

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: BP Jamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x