Mohon Maaf, Rapid Test untuk Calon Pelaku Perjalanan Lintas Daerah Masih Berlaku sebagai Syarat

- 11 September 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

 

MANTRA SUKABUMI – Era New Normal yang sudah berlaku beberapa bulan di hampir seluruh wilayah Indonesia, memunculkan asumsi di masyarakat bahwa aturan persyaratan untuk perjalanan menggunakan alat angkut umum udara, laut, dan darat lintas daerah menjadi longgar.

Seiring dengan asumsi tersebut, perkembangan penyebaran Covid-19 masih tinggi dengan cluster yang bervariasi di hampir seluruh daerah. Hal ini membuat pemerintah khawatir, sehingga Kementerian Kesehatan RI menganggap perlu untuk meluruskan informasi yang simpang-siur di masyarakat dan berupaya untuk menegakkan aturan yang sudah berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI yang dilansir melalui laman kemenkes.go.id.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U19 Vs Arab

Telah muncul isu mengenai ditiadakannya surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Diagnostic Test (RDT) sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.

Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

Merespon hal ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta, Warga: Sia-sia 6 Bulan di Rumah

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x