Mohon Maaf, Rapid Test untuk Calon Pelaku Perjalanan Lintas Daerah Masih Berlaku sebagai Syarat

- 11 September 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

Serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga kini masih berlaku.

Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

''Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,'' kata Yuri.

Baca Juga: Film Spider-Man 3 akan Kembali Syuting Pada Awal 2021

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas.

Baca Juga: Trailer Terbaru Film 'Dune', Film Bergenre Sci-fi Timothee Chalamet

Lebih lanjut, Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

''Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan'' tuturnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah