Mohon Maaf, Rapid Test untuk Calon Pelaku Perjalanan Lintas Daerah Masih Berlaku sebagai Syarat

- 11 September 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

Pada pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sampaikan Penolakan Pangkalan Militer China di Indonesia Kepada Menhan Tiongkok

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].**

 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah