MANTRA SUKABUMI - Tahap 3 program bantuan subsidi karyawan telah disalurkan oleh Kemnaker.
Pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sudah dipastikan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan di bawah Rp5 juta.
Akan tetapi pekerja tetap harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Kemnaker yakni Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Alhamdulillah BLT Tahap 3 Cair, Ayo Buruan Cek Rekening Anda dan Pastikan Data Diri Anda Benar
Baca Juga: Jangan Khawatir Meskipun Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Namun Bisa Dapat BLT
Hingga saat ini sudah 9 juta data penerima bantuan subsidi gaji karyawan yang terhitung pada gelombang 1,2 dan 3.
Nantinya penyaluran bantuan subsidi ini akan disalurkan selama empat bulan dengan besar anggaran Rp600 ribu perbulan.
Untuk memastikan anda termasuk penerima bantuan atau tidak, anda bisa membaca terlebih dahulu ketentuan penerima yang tercantum pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Maka anda perlu melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan diri anda sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur syarat penerima mendapat bantuan subsidi ini.