MANTRA SUKABUMI - Sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu, berhasil dibongkar Jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku yang berjumlah lima orang ini, diduga terlibat dalam bisnis gelap tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangaka ini berinisial DWM, I, E, FS, dan LA, namun ada dua pelaku lainnya masih DPO juga dalam pengejaran kepolisan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tertangkapnya Reza Artamevia dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca Juga: Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Usai Ditangkap Saat Gunakan Narkoba
Kelima pelaku tersebut diringkus di wilayah Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2020 kemarin.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sujardwoko, kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian e-KTP palsu.
"Tersangka inisial DWM bersama tersangka I merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini. Kemudian tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP," ujar Djarwoko, saat di temui di Mapolres Metro Jakarta Utara, sperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman RRI.co.id, Jumat 11 September 2020.
Sedangkan tersangka FS dan LA berperan sebagai penyedia blanko bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dibuatkan e-KTP palsu.