Sudah Beroprasi Dua Tahun, Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Kasus Sindikat Pembuat Dokumen Palsu

- 11 September 2020, 16:00 WIB
Sudah Beroprasi Dua Tahun, Polres Metro Jakarta Utara, Bongkar Kasus Sindikat Pembuat Dokumen Palsu
Sudah Beroprasi Dua Tahun, Polres Metro Jakarta Utara, Bongkar Kasus Sindikat Pembuat Dokumen Palsu /RRI/.*/RRI

Baca Juga: Ratusan Kilo Narkoba Jenis Sabu di Tangerang ini Disembunyikan dalam Karung Berisi Jagung

Baca Juga: Demi Narkoba untuk Penuhi Hasrat Sakau, Pasangan Suami-Istri ini Tega Jual Bayi Seharga Rp 123 Juta

Djarwoko menjelaskan kelima pelaku ini sudah menjalani profesi tersebut sejak dua tahun lalu tepatnya pada 2018 , mereka pun meraih keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. 

"Keuntungan dari yang bersangkutan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini ya sudah dikatakan ratusan juta keuntungannya. Karena KTP itu biayanya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat Pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x