Sudah Beroprasi Dua Tahun, Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Kasus Sindikat Pembuat Dokumen Palsu

- 11 September 2020, 16:00 WIB
Sudah Beroprasi Dua Tahun, Polres Metro Jakarta Utara, Bongkar Kasus Sindikat Pembuat Dokumen Palsu
Sudah Beroprasi Dua Tahun, Polres Metro Jakarta Utara, Bongkar Kasus Sindikat Pembuat Dokumen Palsu /RRI/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI - Sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu, berhasil dibongkar Jajaran Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku yang berjumlah lima orang ini, diduga terlibat dalam bisnis gelap tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangaka ini berinisial DWM, I, E, FS, dan LA, namun ada dua pelaku lainnya masih DPO juga dalam pengejaran kepolisan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tertangkapnya Reza Artamevia dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca Juga: Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Usai Ditangkap Saat Gunakan Narkoba

Kelima pelaku tersebut diringkus di wilayah Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, pada bulan Agustus 2020 kemarin.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sujardwoko, kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian e-KTP palsu.

"Tersangka inisial DWM bersama tersangka I merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini. Kemudian tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP," ujar Djarwoko, saat di temui di Mapolres Metro Jakarta Utara, sperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman RRI.co.id, Jumat 11 September 2020.  

Sedangkan tersangka FS dan LA berperan sebagai penyedia blanko bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dibuatkan e-KTP palsu.

Baca Juga: Ratusan Kilo Narkoba Jenis Sabu di Tangerang ini Disembunyikan dalam Karung Berisi Jagung

Baca Juga: Demi Narkoba untuk Penuhi Hasrat Sakau, Pasangan Suami-Istri ini Tega Jual Bayi Seharga Rp 123 Juta

Djarwoko menjelaskan kelima pelaku ini sudah menjalani profesi tersebut sejak dua tahun lalu tepatnya pada 2018 , mereka pun meraih keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. 

"Keuntungan dari yang bersangkutan sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini ya sudah dikatakan ratusan juta keuntungannya. Karena KTP itu biayanya Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," jelasnya. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka di jerat Pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x