MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan surat edaran imbauan untuk pemerintah agar membebaskan tagihan tarif listrik dan air.
Imbauan tersebut dilayangkan kepada pemerintah agar masyarakat lapisan bawah tidak dibebankan pembayaran listrik dan air di situasi pandemi Covid-19 ini.
Dalam surat edaran dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 setelah mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional.
Baca Juga: Buruan Ternyata BLT Rp 2,4 Juta UMKM Masih Bisa Daftar, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM
Baca Juga: Buruan Cek Rekening Anda untuk Melihat Saldo BLT Tahap 3, Cukup Melalui HP Milik Anda
"(Meminta pemerintah-red) membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya," begitu petikan imbauan yang disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Jumat, 11 September 2020.
Selain itu juga MUI melihat tren penyebaran virus Covid-19 masih berlangsung, MUI juga mengimbau pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair, Kapan Masuk Rekening Bank BCA dan Bank Swasta?
Baca Juga: Hore, BLT Tahap 3 Telah Disalurkan, Cek Rekening Anda Terdata Atau Belum di BP Jamsostek