Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 13 September 2020, 13:28 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist /Ist/

"Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi.

Ia mengemukakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Ini Didenda Rp250 Ribu"

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 (Senin, Red) merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," sambung Budi, seperti dikutip dari Antara.Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Waduh BLT Tahap 3 Gagal Cair, Kira-kira Kenapa Ya, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Astagfirullah, Presiden AS Donald Trump Mengusir RIbuan Anak Imigran Karena Takut Covid-19

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, kata dia, juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x