Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 13 September 2020, 13:28 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist /Ist/

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen jajaran samping. Di antaranya, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x