Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

- 13 September 2020, 13:28 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist /Ist/

 

MANTRA SUKABUMI – Pandemi Covid-19 kian mengkhawatirkan, ditandai makin bertambahnya kasus dan korban terinfeksi positif Covid-19.

Untuk menanggulangi dan meminimalisir korban berjatuhan, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah termasuk Provinsi Jawa Timur.

Jawa Timur mengalami tren peningkatan kasus beriringan dengan DKI Jakarta serta Jawa Barat. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan aturan baru kepada seluruh warga-nya dalam rangka pencegahan.

Baca Juga: Mundur Lagi, Ini Jadwal Transfer BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bank BCA dan Bank Swasta Lain

Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Inilah Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup

Jajaran Satpol PP Jawa Timur akan mengawal aturan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini.

Salah satu poin dalam aturan itu adalah setiap pelanggar protokol kesehatan bisa dihukum dengan denda Rp250 ribu.

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menyatakan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan.

"Mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi.

Ia mengemukakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Ini Didenda Rp250 Ribu"

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 (Senin, Red) merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," sambung Budi, seperti dikutip dari Antara.Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga: Waduh BLT Tahap 3 Gagal Cair, Kira-kira Kenapa Ya, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Astagfirullah, Presiden AS Donald Trump Mengusir RIbuan Anak Imigran Karena Takut Covid-19

Adapun kewajiban bagi pelaku usaha adalah ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, kata dia, juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.

"Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Inilah Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Ini Cara Cek Nama Penerima BLT Rp 500 Ribu per Keluarga Kemensos

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan.

"Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen jajaran samping. Di antaranya, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB Portal Jember


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x