Aksi Balap Lari Liar Marak Terjadi di Jabodetabek, Polisi Akan Sangsi Para Pelaku

- 13 September 2020, 18:46 WIB
Balap lari liar yang sedang jadi tren.
Balap lari liar yang sedang jadi tren. /IG @speedrun.100m

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini fenomena aksi balap lari liar jalanan di wilayah Jabodetabek tengah marak terjadi.

Aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup jalan oleh para pelaku, sehingga dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.

Karena hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo secara khusus menyoroti dan akan menindak aksi para pelaku balap lari liar tersebut.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Bikin Gereget, Sepeda Balap Cannondale Supersix Evo Terbaru 2020, Cek Harga!

"Nggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini. Apalagi sampai menutup jalan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, pada Minggu 13 September 2020. 

Ia juga menegaskan, jika ada pihak yang turut serta dalam balap lari liar tersebut akan dikenakan sangsi pidana, yakni penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu merujuk pada Pasal 63.

"Ada sebetulnya sanksinya itu," tutur Sambodo. 

Sambodo menjelaskan, sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah