Pada pasal 12 ayat 1 diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara
Baca Juga: Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat
Sambodo juga menyebut, jika menemukan aksi balap lari liar tersebut, pihaknya akan langsung membubarkan secara paksa.
Ia juga mengaku untuk saat ini belum ada tindakan secara langsung untuk membubarkan aksi balap lari liat itu**