Berbagai Sektor Tutup, Tapi Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB Total, Ini Penjelasannya

- 13 September 2020, 19:32 WIB
ILUSTRASI ojol
ILUSTRASI ojol /SCTV/

 

MANTRA SUKABUMI - PSBB Total akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Selama masa PSBB ini semua aktifitas berbagai sektor tutup di DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Tak hanya itu, berbarengan dengan berlakunya PSBB pemerintah dan Polda Metro Jaya bekerja sama untuk menerapkan kebijakan Operasi Yustisi.

Operasi yustisi ini, dilakukan dengan ketat untuk mendisiplinkan masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

Disamping tutupnya berbagai sektor, Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta memperbolehkan angkutan umum motor berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) untuk membawa penumpang dalam masa PSBB Total.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail," kata Anies Baswedan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Minggu, 13 September 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan.

Meskipun begitu, aturan pengganti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 juga membatasi aktivitas penduduk di Jakarta dengan membatasi kapasitas tampung maksimal kendaraan umum dan pribadi maksimal 50 persen.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x