Ada beberapa tahapan Validasi yaitu diantaranya:
validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima BLT
terBaca Juga: Ternyata Begini Cara Melihat Nama dan Saldo Tahap 3 Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS
validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari validasi diatas hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
Baca Juga: Ayo Cek Nama Anda BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Ditransfer, Berikut Caranya
Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop pencairan BLT/BLT BPJS karena di luar kriteria Permenaker.
Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Lantas apa syarat pekerja dapat menerima bantuan BLT dari pemerintah tersebut