Awas Kena Sanksi, Selama PSBB Ini Aturan Pengendara dan Jumlah Penumpang Dibatasi

- 14 September 2020, 07:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Hore, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Ditransfer Hari ini, Kapan Masuk Rekening Bank BCA dan Bank Swasta?

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Mahfud MD Keluarkan Instruksi

Selain itu, seluruh penumpang kendaraan mobil wajib untuk memakai masker dna membersihkan kendaraan ketika selesai digunakan

“Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan,” pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x