Hari Ini PSBB Total Diberlakukan, Berikut Aturan Baru Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

- 14 September 2020, 07:20 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta

4. Sepeda motor pribadi: jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan syarat identitas pengemudi dan penumpang 1 alamat.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair, Jika Belum Tahu Daftar Nama Segera Hubungi Call Center

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Dalam kesempatan itu Anies menegagaskan, prinsip dilakukannya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.

Dan kemudian sebisa mungkin tetap berada di rumah, dianjurkan tidak berpergian, kecuali aktifitas esensial yang diperbolehkan.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x