4. Sepeda motor pribadi: jumlah yang boleh diangkut 2 orang, dengan syarat identitas pengemudi dan penumpang 1 alamat.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair, Jika Belum Tahu Daftar Nama Segera Hubungi Call Center
Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini
Dalam kesempatan itu Anies menegagaskan, prinsip dilakukannya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.
Dan kemudian sebisa mungkin tetap berada di rumah, dianjurkan tidak berpergian, kecuali aktifitas esensial yang diperbolehkan.**