Begini Aturan Lengkap Bagi Restoran Buka Selama Masa PSBB Total Berlangsung

- 14 September 2020, 12:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020 /Instagram.com/@detektifswasta.xyz/Instagram

MANTRA SUKABUMI - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai diberlakukan di DKI Jakarta.

Banyak berbagai sektor yang terdampak seperti sektor pariwisata, jalan tol, infrastruktur, transportasi, bisnis restoran, kafe dan rumah makan.

Salah satu sektor yang dinilai paliang terdampak dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah sektor bisnis restoran, kafe, dan rumah makan.

Baca Juga: Berikut 17 Aturan yang Wajib Diketahui Selama PSBB di Jakarta

Sektor bisnis restoran, kafe dan rumah makan tersebut hanya diperbolehkan untuk beroperasi menerima pengunjung dengan hanya diperbolehkan untuk bawa pulang dan pesan antar makanan saja.

Hal ini mengakibatkan omzet para pelaku usaha menurun sehingga harus rela kehilangan jumlah pendapatan dari biasanya.

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo Rekening

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Bunyi dari Pergub tersebut menyatakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis harus mentaati peraturan berikut ini.

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar.

Baca Juga: Unik dan Langka, Ular Python Berumur 62 Tahun, Bertelur 7 Butir Tanpa Jantan

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

3. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; 

Baca Juga: Guna Mendeteksi Kasus Positif Corona, Test Covid-19 Jakarta Melebihi Dari Standar WHO

7. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

8. Melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk bekerja.

9. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah