Berikut 17 Aturan yang Wajib Diketahui Selama PSBB di Jakarta

- 14 September 2020, 12:30 WIB
PSBB DKI Jakarta Mulai Diberlakukan dengan 17 aturan yang diterapkan./
PSBB DKI Jakarta Mulai Diberlakukan dengan 17 aturan yang diterapkan./ /RRI/

MANTRA SUKABUMI - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini sudah mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakuan PSBB ini akan dilaksanakan selama dua pekan hingga 27 September 2020 mendatang, beberapa aturan pun dibuat untuk memperketat pergerakan warga.

Aturan ini dibuat mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Guna Mendeteksi Kasus Positif Corona, Test Covid-19 Jakarta Melebihi Dari Standar WHO

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Senin, 14 September 2020.

Ada beberapa aturan yang berbeda dari pemberlakuan PSBB awal, seperti tidak mensyaratkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut 17 aturan PSBB yang akan diterapkan Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan kedepan:

Baca Juga: Wajib Tahu, Beberapa Peraturan yang Wajib Dilaksanakan Selama PSBB DKI Jakarta

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x