Modus Arisan Bernilai Miliaran Rupiah, Jebolan Indonesia Idol Terjerat Kasus Hukum Investasi Bodong

- 14 September 2020, 17:40 WIB
Ayla Zumela./ instagram
Ayla Zumela./ instagram /


MANTRA SUKABUMI – Ayla Zumela salah satu peserta jebolan Indonesia Idol, Kota Medan Sumatera Utara, baru-baru ini terlibat kasus investasi bodong yang bermodus arisan yang nilainya mencapai miliran rupiah.

Wanita muda jebolan Indonesia Idol di salah satu televisi nasional ditahan oleh polisi, terkait kasus Investasi bodong, penahanan ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut atas salah seorang membernya.

Sebagaimana yang diungkapkan AKP Ricky penangkapanya atas laporan salah seorang korban di Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Astaghfirullah, Ternyata Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Direncanakan

Baca Juga: Syeik Ali Jaber Memohon Agar Umat Islam Tidak Terprovokasi

“LP-nya di Percut 1, ada lagi LP di Polrestabes Medan, dan sama polsek lainnya ,” ungkapnya sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari PMJNEWS.

Ayla Zumela dilaporkan kepada polisi oleh lima orang membernya terkait investasi bodong dengan bukti laporan STTP/1978/VIII/Yan2.5/2020/SPKT Restabes Medan, lima pelapor tersebut adalah Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 Juta dan Firza Isnaini Handayani dengan Kerugian Rp 10 Juta.

Pelaku di dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP dengan hukumana ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Diserang Saat Isi Kajian, Berikut Profil Lengkap Ulama Kharismatik Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Sudah Bisa Umrah Lagi, Arab Saudi telah Mengizinkan Umrah Secara Bertahap

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah