Hati-hati, Inilah Sanksi Bagi Anda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta

- 14 September 2020, 19:05 WIB
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. /

3. Tidak memakai masker 3 kali = kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750.000

4. Tidak memakai masker 4 kali = kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif = penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali = penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali = denda administratif Rp 50.000.000

Baca Juga: Berikut 7 Tips Aman Gunakan Kendaraan Umum Saat PSBB Diberlakukan

Baca Juga: Tak Seperti PSBB Awal, Tidak Butuh Lagi Surat Izin untuk Keluar Masuk Jakarta

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali = denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali = denda administratif Rp 150.000.000

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah