3. Tidak memakai masker 3 kali = kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750.000
4. Tidak memakai masker 4 kali = kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1.000.000
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Ditemukan kasus positif = penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali = penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali = denda administratif Rp 50.000.000
Baca Juga: Berikut 7 Tips Aman Gunakan Kendaraan Umum Saat PSBB Diberlakukan
Baca Juga: Tak Seperti PSBB Awal, Tidak Butuh Lagi Surat Izin untuk Keluar Masuk Jakarta
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali = denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali = denda administratif Rp 150.000.000