MANTRA SUKABUMI - Hari ini, Senin, 14 September 2020, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kini Anies telah menerbitkan aturan baru untuk menekan angka virus Covid-19 di Jakarta.
Segala jenis aturan yang diumumkannya mulai dari peraturan Work From Home (WFH), belajar di rumah, naik kendaraan umum, restoran hingga tempat ibadah.
Baca Juga: Astaghfirullah, Ternyata Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Direncanakan
Baca Juga: Soroti Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Intruksikan Penjagaan Ulama Diperketat
Aturan baru pengetatan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Berikut daftar sanksi dan denda pelanggar PSBB Jakarta yang berlaku pada 14 September 2020 sampai 2 pekan kedepan, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, diantaranya:
1. Tidak memakai masker 1 kali = kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250.000
2. Tidak memakai masker 2 kali = kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500.000