Hati-hati, Inilah Sanksi Bagi Anda Pelanggar PSBB di DKI Jakarta

- 14 September 2020, 19:05 WIB
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 14 September 2020. Razia bertujuan menekan kasus penyebaran COVID-19 pada masa PSBB Jakarta Total. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. /

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari = pencabutan izin usaha.

Nah, itulah sanksi untuk pelanggar PSBB ya! Semoga bermanfaat, tetap jaga kesehatan, jangan lupa tetap memakai masker, serta jaga jarak!.*

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah