MANTRA SUKABUMI - Tidak sama seperti PSBB awal, Anies Baswedan sebagai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pergub mengatakan bahwa pada pemberlakuan PSBB total sekarang ini, bagi kendaraan yang mau keluar masuk Jakarta tidak dibutuhkan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyakinkan pengendalian transportasi yang diterapkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020.
“Pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 14 September.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Tes COVID-19 Antar Daerah Harus Diperkecil
Baca Juga: Unik dan Langka, Ular Python Berumur 62 Tahun, Bertelur 7 Butir Tanpa Jantan
Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS, pada PSBB saat ini, Adita menyatakan bahwa tidak ada penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi akses keluar masuk Ibu Kota layaknya sebelum masa PSBB transisi kemarin.
Namun, persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengarah pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Dimana syarat rapid test atau tes swab masih sangat diperlukan.
"Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Mulai dari keberangkatan, ketika perjalanan, hingga di area kedatangan," ujar Adita.
Baca Juga: Innalilahi, Ternyata Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Orang Terlatih
Baca Juga: Begini Aturan Lengkap Bagi Restoran Buka Selama Masa PSBB Total Berlangsung