Tak Seperti PSBB Awal, Tidak Butuh Lagi Surat Izin untuk Keluar Masuk Jakarta

- 14 September 2020, 14:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu, 13 September2020)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu, 13 September2020) /

Menurut dia, semua protokol itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 (transportasi darat), Nomor 12 (transportasi laut), Nomor 13 (transportasi udara) dan Nomor 14 (transportasi Kereta Api).

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot,” katanya.

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x