Tak Seperti PSBB Awal, Tidak Butuh Lagi Surat Izin untuk Keluar Masuk Jakarta

- 14 September 2020, 14:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu, 13 September2020)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Minggu, 13 September2020) /


MANTRA SUKABUMI - Tidak sama seperti PSBB awal, Anies Baswedan sebagai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pergub mengatakan bahwa pada pemberlakuan PSBB total sekarang ini, bagi kendaraan yang mau keluar masuk Jakarta tidak dibutuhkan lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyakinkan pengendalian transportasi yang diterapkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 14 September.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Tes COVID-19 Antar Daerah Harus Diperkecil

Baca Juga: Unik dan Langka, Ular Python Berumur 62 Tahun, Bertelur 7 Butir Tanpa Jantan

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS, pada PSBB saat ini, Adita menyatakan bahwa tidak ada penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi akses keluar masuk Ibu Kota layaknya sebelum masa PSBB transisi kemarin.

Namun, persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengarah pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Dimana syarat rapid test atau tes swab masih sangat diperlukan.

"Kemenhub juga sudah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Mulai dari keberangkatan, ketika perjalanan, hingga di area kedatangan," ujar Adita.

Baca Juga: Innalilahi, Ternyata Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diduga Orang Terlatih

Baca Juga: Begini Aturan Lengkap Bagi Restoran Buka Selama Masa PSBB Total Berlangsung

Menurut dia, semua protokol itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 (transportasi darat), Nomor 12 (transportasi laut), Nomor 13 (transportasi udara) dan Nomor 14 (transportasi Kereta Api).

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot,” katanya.

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran No 11 dan No 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” lanjutnya.

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x