MANTRA SUKABUMI - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai diberlakukan di DKI Jakarta.
Banyak berbagai sektor yang terdampak seperti sektor pariwisata, jalan tol, infrastruktur, transportasi, bisnis restoran, kafe dan rumah makan.
Salah satu sektor yang dinilai paliang terdampak dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah sektor bisnis restoran, kafe, dan rumah makan.
Baca Juga: Berikut 17 Aturan yang Wajib Diketahui Selama PSBB di Jakarta
Sektor bisnis restoran, kafe dan rumah makan tersebut hanya diperbolehkan untuk beroperasi menerima pengunjung dengan hanya diperbolehkan untuk bawa pulang dan pesan antar makanan saja.
Hal ini mengakibatkan omzet para pelaku usaha menurun sehingga harus rela kehilangan jumlah pendapatan dari biasanya.
"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo Rekening
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.