Begini Aturan Lengkap Bagi Restoran Buka Selama Masa PSBB Total Berlangsung

- 14 September 2020, 12:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies berlakukan PSBB transisi untuk Jakarta mulai 14 September 2020 /Instagram.com/@detektifswasta.xyz/Instagram

Bunyi dari Pergub tersebut menyatakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis harus mentaati peraturan berikut ini.

1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar.

Baca Juga: Unik dan Langka, Ular Python Berumur 62 Tahun, Bertelur 7 Butir Tanpa Jantan

2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.

3. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan

4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.

6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; 

Baca Juga: Guna Mendeteksi Kasus Positif Corona, Test Covid-19 Jakarta Melebihi Dari Standar WHO

7. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah