Bunyi dari Pergub tersebut menyatakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis harus mentaati peraturan berikut ini.
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar.
Baca Juga: Unik dan Langka, Ular Python Berumur 62 Tahun, Bertelur 7 Butir Tanpa Jantan
2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.
3. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
4. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
Baca Juga: Guna Mendeteksi Kasus Positif Corona, Test Covid-19 Jakarta Melebihi Dari Standar WHO
7. Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.