PSBB Jakarta Diberlakukan, Hindari Langgar Aturan Agar Tak Kena Sanksi

- 15 September 2020, 11:30 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww /

Aturan baru pengetatan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Berikut daftar sanksi dan denda pelanggar PSBB Jakarta yang berlaku pada 14 September 2020 sampai 2 pekan kedepan:

1. Tidak memakai masker 1 kali = kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250.000.
2. Tidak memakai masker 2 kali = kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500.000.
3. Tidak memakai masker 3 kali = kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750.000.
4. Tidak memakai masker 4 kali = kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1.000.000.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Tidak Jadi Cair, Ini Jawaban Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga: Suryopratomo Dilantik Jadi Dubes Baru, Ada Mantan Menteri Juga

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif = penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali = penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali = denda administratif Rp 50.000.000.
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali = denda administratif Rp 100.000.000.
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali = denda administratif Rp 150.000.000.
6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari = pencabutan izin usaha.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah