MANTRA SUKABUMI – Sejak 14 September 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah diperketat khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Dengan begitu, tentu saja akan syarat dengan beberapa peraturan dan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Maka, sebagai warga yang baik tentu harus mentaati segala bentuk peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Wajib Tau, Ini Penyebab dan Solusi Jika Insentif Prakerja Anda Gagal
Baca Juga: 6 Selebritis Luar Negeri yang Saling Benci, Tetapi Akhirnya Berteman Kembali
Berikut beberapa sankki yang akan diterima apabila terjadi pelanggaran, terutama pada saat PSBB sekarang ini.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan angka corona di Jakarta. Ia mulai menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020.
Segala jenis aturan yang diumumkannya mulai dari peraturan Work From Home (WFH), belajar di rumah, naik kendaraan umum, restoran hingga tempat ibadah.
Baca Juga: Pencairan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah, Mungkin Ini Secara Bertahap
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Per Bulan