MANTRA SUKABUMI - Pemberlakukan PSBB kembali diperketat Pemprov DKI Jakarta, hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Seperti memperketat pergerakan masyarakat dan menindak warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan.
Terkait hal tersebut, pemerintah DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kedaraan bermotor yang telah jatuh tempo.
Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Sukabumi Lakukan Rehab 5 Kantor Kecamatan
Baca Juga: Berikan Pelayanan kepada Masyarakat yang Akan Berobat, Rumah Sakit Palabuhanratu Sukabumi Berbenah
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melaluai via online ntuk menjaga kerumunan selama PSBB.
“Iya kami imbau dan sarankan agar pembayaran pajak selama PSBB ini dilakukan secara online saja. Ini untuk hindari penumpukan di Samsat ya,” ungkap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Selasa, 15 September 2020.
Untuk pelayanan pembayaran pajak sendiri, Polda Metro Jaya tetap membuka dan melayani masyarakat.
Baca Juga: Pilkada 2020 Kali ini Terapkan Protokol Kesehatan, Salah Satunya Sterilisasi Paku Pemilih