PSBB Jakarta Diperketat, Termasuk Juga Pembatasan Waktu dalam Proses Pernikahan di KUA

- 15 September 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /pixbay

“Sesuai surat keputusan memang untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil”, katanya.

Dirinya juga mengatakan, “Ada pembatasan waktu dalam proses pernikahan di KUA, untuk satu pasang calon hanya butuh waktu 20 sampai 30 menit saja”, katanya.

Sementara, ketika disingung perihal nikah secara online, Fathut menerangkan, belum mendapatkan keputusan dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Petugas Akan Langsung Tindak Warga yang Tidak Gunakan Masker

“Kalau untuk nikah online kita kembalikan kepada aturan yang ada, kalau untuk pendaftaran mungkin bisa, tapi kalau untuk pelaksanaanya kita ikutin, asalkan hukum syarat pernikahan sudah terpenuhi”, tandasnya.

Selama kebijakan pengetatan PSBB, Pemprov DKI membatasi izin berkerumun warga maksimal lima orang dalam satu tempat dan waktu bersamaan.

Kegiatan seperti seminar, resepsi pernikahan, dan aktivitas lainnya dibatasi sebagai upaya mengurangi potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Dua Unit Pesawat Tempur F-16 Berpatroli di Perbatasan Indonesia-Timor Leste-Australia

Selain itu, Pemprov DKI juga menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah dan institusi pendidikan, dan fasilitas umum lainnya terkait pengumpulan orang hingga dua pekan ke depan. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di sekitar rumah.

Sementara sejumlah pembatasan aktivitas pada PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September masih belaku di pasar dan pusat perbelanjaan, rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah