MANTRA SUKABUMI – Pernikahan adalah sesutau yang sakral, juga diwarnai dengan suka cita yang diwujudkan dengan acara yang mengundang keramaian.
Namun dengan kondisi saat ini, pernikahan menjadi pembahasan tersendiri. Mengingat demi memutus rantai penyebaran virus corona, segala bentuk keramaian dibatasi.
Ditengah pandemi sekalipun, sebenarnya pernikahan tetap bisa dilangsungkan dengan syarat tetap memperhatikan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Terkontak Erat dengan Penderita COVID-19, 257 Warga Bangka Sedang dalam Pantauan
Sebagaimana dikutip mantrasuakbumi.com dari rri.co.id, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang dimulai pada Senin, 14 September 2020.
Dalam penerapan PSBB ketat, pelayanan nikah dipastikan tetap berjalan dengan menetapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Melihat kondisi saat ini, khususnya di DKI Jakarta ini, kita sama-sama tahu cukup mengkwahtirkan. Kita sebagai petugas mengikuti saya ibaratkan sesuai aturan yang ada”, kata Penghulu Kampung Makasar, Jakarta Timur, Ustadz Fathur Rahman kepada media pada Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: Wajib Tahu, Mulai Hari Ini Petugas Akan Langsung Tindak Warga yang Tidak Gunakan Masker
Fathur menyampaikan, dengan kembalinya diterapkan PSBB ketat, maka kegiatan akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya boleh berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.