3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ternyata BLT Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekning Anda
Selain itu ada prihal penting yang harus anda ketahui, anda harus berhati-hati dengan laman web dan akun-akun palsu yang mengatas namakan Prakerja , laman web resmi Prakerja hanya www.prakerja.go.id
Berikut adalah akun dan laman palsu yang mengatasnamakan prakerja.
Baca Juga: Wajar Saja Jika BLT Tahap 3 Kamu Belum Cair, Ternyata Seperti Ini Proses Pencairannya