5. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang.
Baca Juga: Innalilahi Letnan Jenderal TNI Meninggal Dunia, Prabowo: Selamat Jalan
Oleh karena itu, KPU menegaskan persyaratan bagi calon anggota KPPS untuk tes kesehatan agar menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.
KPU mengatur bahwa calon anggota KPPS 2024 tidak boleh memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid.
Demikian itulah informasi mengenai besaran gaji atau honor bagi petugas pemilu baik ketua atau anggota KPPS 2024. Semoga bermanfaat.***