Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin

- 17 September 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI konser: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin
ILUSTRASI konser: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin /PIXABAY/.*/Pixabay

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap1 Hingga 3 Sudah Cair, Cek Disini Jika Belum Terima Dana

Baca Juga: Memanfaatkan Situasi, Hati-hati Dengan Akun dan Laman Web Prakerja Palsu

“Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder,” katanya.

Ia menjelaskan, segala bentuk kampanye tersebut jumlahnya diatur dan dibatasi, serta menyesuaikan dengan kondisi daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sehingga, untuk dapat menentukan semua itu perlu adanya sebuah rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Awas, Joki Daftar Prakerja Berkeliaran dan Penipuan Berkedok Penjualan Akun Prakerja

“Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil,” tuturnya.

Menurutnya, KPU akan tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat tentunya.
Sehingga, seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mengupayakan agar seaman mungkin terhindar dari penularana Covid-19.

“Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tukasnya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah