Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin

- 17 September 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI konser: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin
ILUSTRASI konser: Gelar Konser Saat Kampanye Pilkada 2020, KPU Beri Izin /PIXABAY/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 banyak sekali tantangannya, terutana dalam menerapkan protokol kesehatan disetiap tahapan dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang bagi para calon kepala daerah yang akan melangsungkan kegiatan kampanye pada Pilkada Serentak 2020, termasuk menggelar konser.

Hanya saja dengan berbagai catatan, setiap kegiatan yang dilaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah diatur dalam undang-undang.

 Baca Juga: BLT Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Baca Juga: Peluang Bisnis Dibalik Bencana, Farmasi India Pesan 100 Juta Vaksin Covid-19 ke Rusia

“Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian,” ujar anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 17 September 2020.

KPU mengakui jika kampanye dalam sebuah kontestasi Pemilu menjadi hal yang sulit dihapus karena ada dalam undang-undang.

“Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya.

Sehingga, KPU pun tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Hanya saja, dalam pelaksanaannya berkewajiban menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x