Baca Juga: Pantas Saja Insentif Prakerja Anda Tidak Akan Cair, Ternyata ini Penyebabnya
Selain mengajukan Komplain belum diterima di gelombang sebelumnya, anda juga tetap bisa mencoba bergabung dalam Gelombang berikutnya,
berikut syarat resmi untuk bergabung di program prakerja gelombang 8
sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi, seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.
Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Wajib Tahu, Insentif Kartu Prakerja Anda Tidak Akan Cair Ini Sebabnya
Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id. Berikut tahapannya:
- Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
- Klik kolom Daftar
- Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
- Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
- Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja
Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:
Baca Juga: Pantas Saja Insentif Prakerja Anda Tidak Akan Cair, Ternyata ini Penyebabnya
- Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.
- Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
- Klik Selanjutnya
- Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
- Jika sudah, klik Selesai
setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.