Baca Juga: Jangan Menangis Tidak di Terima Prakerja Gelombang 8, Mungkin Ini Sebabnya
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya
12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
_
Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya
tapi bagi yang belum tahu cara mengecek apakah nama kita terdaftar atau tidak nya pada pada pemerima atau bukan berikut cara nya.
Berikut cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).