Tipu Putra Presiden Jokowi, Polisi Siapkan 2 Opsi untuk Pelaku di Bawah umur

- 19 September 2020, 09:55 WIB
ILUSTRASI penipuan online.*
ILUSTRASI penipuan online.* /MOHAMED HASSAN/PIXABAY //MOHAMED HASSAN/PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Sindikat penipuan lelang barang secara online terhadap putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep berhasil diungkap pihak kepolisian.

Namun, para pelaku yang ditangkap merupakan anak di bawah umur yang jumlahnya 4 orang. Sehingga, Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku tersebut mengeluarkan dua opsi.

Hal tersebut disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, ia mengatakan bahwa opsi pertama yang mungkin bisa ditempuh penyidik yaitu memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Namanya Digunakan Oleh Oknum Penipuan, Inul Daratista Sebut Tak akan Beri Ampun Sang Pelaku

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Opsi yang kedua, Keempat tersangka di bawah umur tersebut dapat dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua, tentunya dalam pengawasan Polri,” ujar Awi saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, pada Sabtu, 19 September 2020.

Kemudian, penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka. Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara.

Menurut Awi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

“Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” sambungnya

Baca Juga: Awas, Joki Daftar Prakerja Berkeliaran dan Penipuan Berkedok Penjualan Akun Prakerja

Baca Juga: Mengejutkan, Seorang Warga Singapura Mengaku Memasok Barang Mewah ke Korea Utara

Dalam perkara kali ini, Awi menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pelelangan barang-barang bermerek melalui Instagram. Pelaku melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.

Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan,” sambungnya.

Kemudian, penyidik melakukan profilling terhadap pemilik akun @luckycarsauction. Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.

Baca Juga: Diduga Penipuan Arisan, Eks Finalis Indonesian Idol AZ Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kasus Penipuan Balon Bupati Sorong Selatan, Masuk Tahapan Penyidikan Polres Sukabumi

Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi pun meringkus 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur.

“Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun,” tambahnya.

Diketahui, para tersangka sempat mencoba untuk menipu Kaesang via Instagram. Aksi itu kemudian dibagikan putra Jokowi itu di akun Twitter pribadinya.

Dalam tangkapan layar yang Kaesang bagikan, penipu mengirimkan direct message yang bertuliskan bahwa Kaesang memenangi auction. Berikutnya, penipu juga menyertakan nomor rekeningnya.

Kaesang yang telah mengendus modus penipuan lalu sengaja menanggapi dan mengajak si penipu untuk bertemu dengan alasan ingin COD (cash on delivery). Namun, penipu menolak ajakan anak orang nomor satu di Indonesia tersebut. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x