Mudah Sekali, Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Dana Segera Masuk ke Rekening

- 19 September 2020, 11:55 WIB
UMKM
UMKM /Pikiran rakyat

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengucurkan dana kepada pengusaha mikro berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta.

Bahkan Kemenkop UKM memperpanjang pendaftaran karena penyaluran BLT Rp 2,4 juta UMKM belum mencapai 100 persen dari target.

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Belum Masuk, Segera Cek Nomor Rekening Anda

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Pendaftaran sempat ditutup hingga akhir Agustus, kemudian diperpanjang hingga 10 September 2020, namun karena belum mencapai target, pelaku usaha mikro masih bisa daftar untuk BLT Rp 2,4 juta UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.

Sementara hingga saat ini baru 6 juta pelaku usaha mikro yang dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Jutaan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Simak Alasannya

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM;

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Belum Masuk, Segera Cek Nomor Rekening Anda

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

 

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x