Baca Juga: Buruan Cek Rekening, BLT Tahap 4 Siap Ditransfer, Simak Caranya Berikut Ini
Baca Juga: Tak Terima Dianggap Tak Paham Kurikulum, Nadiem Makarim Bantah Hapus Pelajaran Sejarah
Proses pencairannya sama seperti pada tahap-tahap sebelumnya. Namun perlu diingat kembali bahwa penerima hanya berdasarkan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriteria penerima BLT Rp 600 ribu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Siap Disalurkan, Cek Penerima Disini
Baca Juga: Hati-hati, Kucing Bisa Menyeret Kita Kedalam Neraka
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;