Gawat, China Larang Impor Seafood dari Indonesia, Apa Alasannya?

- 21 September 2020, 16:42 WIB
Ilustrasi seafood.
Ilustrasi seafood. /

MANTRA SUKABUMI – Secara tiba-tiba China mendadak melarang impor makanan laut dari salah satu perusahaan Indonesia, pasalnya salah satu kemasan produknya dinyatakan positif terkena virus covid-19.

Produk yang di black list dari perushaan yang ada di Beijing itu berasal dari Indonesia, PT Putri Indah yang ditemukan jejak patogen virus Covid-19 pada kemasan produknya.

Menurut Kantor Bea Cukai China partikel virus Corona ditemukan pada kemasan produk ikan layur beku, dikutip dari Strait Times, Sabtu 19 September 2020

Baca Juga: Ditolak Prabowo, Kapal China Berani Berkeliaran di Perairan Natuna

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Hingga kini, perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara itu tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait larangan yang dikeluarkan oleh otoritas China.

Larangan kali ini bukan pertama kali terjadi, sejak Juni lalu China telah memberlakukan keputusan serupa setelah menemukan patogen virus corona pada kemasan, wadah, hingga produk daging dan makanan laut.

Di awal September bea cukai China melaporkan hanya enam dari lebih dari 500.000 sampel yang dinyatakan positif Corona.

Pada Juli lalu, China melarang beberapa makanan, termasuk udang dari tiga perusahaan asal Ekuador. Pada Agustus lalu, giliran sayap ayam dari Brazil yang dilarang masuk ke Negeri Tirai Bambu.

Baca Juga: China Produksi Vaksin Covid-19 untuk 200 Ribu Pekerja Huawei dan Juga Militer

Sementara itu, larangan impor China menuai aksi sinisme dari BPOM AS yang mengatakan apa yang mereka lakukan tidak bisa dibuktikan. 

BPOM AS mengatakan tidak ada bukti corona dapat ditularkan melalui makanan dan kemasannya.

Di sisi lain, para peneliti China membalas pernyataan tersebut dengan bukti ilmiah yang membuktikan potensi virus Corona pada salmon dingin mungkin dapat menular selama lebih dari seminggu.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah mengonfirmasi pelarangan tersebut melalui siaran persnya pada Sabtu 19 September 2020

Pihak KKP telah menerima notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020. 

Baca Juga: INDIA Darurat Covid 19, Rusia Mulai Jual Jutaan Vaksin ke Negara Itu

KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) juga telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing. 

Hasilnya diperoleh bahwa pelarangan impor produk perikanan asal Indonesia hanya diberlakukan untuk satu perusahaan, yaitu PT. PI. 

"Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian siaran pers KKP. 

Baca Juga: Virus Corona Semakin Mengerikan, Baca Doa Rasulullah SAW Agar Terhindar dari Wabah

Karena temuan kontaminasi covid-19 itu, KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI. Temuan itu saat ini sedang dalam proses investigasi.**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x