Baca Juga: Tips Agar C Hasil Tidak Ditolak Sirekap untuk Petugas KPPS Pemilu 2024
DPK (Daftar Pemilih Khusus) :Daftar nama warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00
DPPh :Daftar Pemilih Pindahan
DPS : Daftar Pemilih Sementara
DPT (Daftar Pemilih Tetap) :Daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP. Pemilih DPT mendapat semua surat suara.
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) :Daftar warga yang punya pilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan
Golput :
Singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
Jurdil :
singkatan dari asas jujur dan adil.