"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," kata Rohim seperti disampaikan dihadapan beberapa media, Kamis, 24 September 2020.
Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski begitu, Rohim berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Direktur Eksekutif IDM Menilai Megawati dan Puan Maharani Tak Patut Jadi Jurkam Gibran
Baca Juga: Ternyata Siapapun Bisa Dapat Dana Pensiun, Begini Cara Mudah Daftarnya Hingga Dapat Manfaat Besar
"Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.
Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.
"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel.**