Wajib Tahu, Bank Ini yang Jadi Penyalur BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Penerima Dapat SMS dari Bank Ini

- 25 September 2020, 19:26 WIB
UMKM
UMKM /Pikiran rakyat


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuat program bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Program yang sudah dimulai disalurkan sejak Agustus ini akan menyasar 12 juta pelaku UMKM hingga kini masih terus dilakukan.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Bank BRI, BNI, dan BCA, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Disalurkan

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga menyampaikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan BLT UMKM untuk segera mendaftar.

Oleh karena itulah, Kemenkop UKM memperpanjang pendaftaran karena penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta belum mencapai 100 persen dari target.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program ini akan terus berlanjut hingga penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta mencapai 100 persen.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Maaf, 150 Ribu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Belum Diproses, Segera Cek Rekening

Berikut cara dan syarat UMKM dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Siap Salurkan Bantuan BLT Desa Sebesar Rp13 Triliun, Simak Penjelasannya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x