Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD.
1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu.
• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.
• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.
• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.
• Uang sidang/paket Rp2 juta.
Baca Juga: AKURAT! Inilah Cara Cek Hasil Hitung Suara Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di WEB KPU RI
2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.
• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta
Demikian itulah informasi terkait gaji dan tunjangan Komeng jika lolos menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semoga bermanfaat.***