Viral Komeng Nyaleg! Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapatnya Jika Lolos

- 20 Februari 2024, 07:55 WIB
Komeng capai 1,5 juta suara dalam hasil sementara perhitungan suara oleh KPU.
Komeng capai 1,5 juta suara dalam hasil sementara perhitungan suara oleh KPU. /Liputan6/

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD.

1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu.
• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.
• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.
• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.
• Uang sidang/paket Rp2 juta.

Baca Juga: AKURAT! Inilah Cara Cek Hasil Hitung Suara Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di WEB KPU RI

2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.
• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta

Demikian itulah informasi terkait gaji dan tunjangan Komeng jika lolos menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah