Viral Komeng Nyaleg! Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapatnya Jika Lolos

- 20 Februari 2024, 07:55 WIB
Komeng capai 1,5 juta suara dalam hasil sementara perhitungan suara oleh KPU.
Komeng capai 1,5 juta suara dalam hasil sementara perhitungan suara oleh KPU. /Liputan6/

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan salah satu komedian yaitu komeng dengan nama asli Alfisnyah Komeng sebagai salah satu calon DPD dari provinsi Jawabarat.

Komeng sendiri merupakan satu dari lima puluh empat calon DPD daerah pemilihan provinsi Jawa Barat yang ikut bersaing pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Melansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa 20 Februari 2024, Komeng berhasil meraup suara sebanyak 1.774.441.

Baca Juga: Protes Hasil Hitung Real Count KPU, Dessy Susilawati: Perbaiki Dulu Sistem, Hasil Tidak Sesuai

Angka tersebut menunjukan angka paling tinggi dari calon DPD Provinsi Jawa Barat lainnya, sehingga dapat dipastikan Komeng lolos melenggang ke kursi senator.

Lalu berapakah gaji dan tunjangan yang akan komeng dapatkan jika lolos menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) provinsi Jawabarat, simak berikut ini pemaparannya.

Gaji dan tunjangan DPD bergantung pada jabatan yang dimiliki oleh seorang DPD, apakah ketua, wakil atau anggota termasuk komeng.

Untuk gaji ketua DPD sebesar Rp5,04 juta, sedangkan untuk Wakil Ketua sebesar Rp4,62 juta dan anggota DPD yaitu sebesar Rp4,20 juta.

Adapun untuk tunjangan DPR/DPRD/DPD sama halnya bergantung pada jabatan, semakin tinggi jabatan yang dimilinya maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar.

Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD.

1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu.
• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.
• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.
• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.
• Uang sidang/paket Rp2 juta.

Baca Juga: AKURAT! Inilah Cara Cek Hasil Hitung Suara Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di WEB KPU RI

2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.
• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.

3. Biaya perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta

Demikian itulah informasi terkait gaji dan tunjangan Komeng jika lolos menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x